Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBanjarTetapkan DPT, Dinas PMD Imbau Masyarakat Proaktif

Tetapkan DPT, Dinas PMD Imbau Masyarakat Proaktif

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dilaksanakan pada 9 November 2022 mendatang, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022 yang akan digelar serentak di 117 desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar, kini sudah memasuki tahapan pemuktahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Perihal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, didampingi Siti Aisyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, saat ditemui klikkalimantan.com, Kamis (8/9/2022).

“Untuk pelaksaan Pilkades serentak sudah memasuki tahapan pendataan DPS pada 29-31 Agustus 2022. Selanjutnya, pada 1-7 September 2022 dilakukan pemuktahiran data DPS. Lalu, pada 8-10 September 2022 hasil pemuktahiran data DPS tersebut akan diumumkan,” ujarnya.

Artinya, papar Syahrialludin, data DPS yang diperoleh dari KPU Kabupaten Banjar tersebut tidak serta-merta dimasukkan semuanya. Tapi kembali dilakukan pemuktahiran data, karena ada aturan yang berbeda.

“Setalah data DPS tersebut diumumkan, bagi masyarakat yang masih tidak terdata pada DPS tersebut, diimbau agar proaktif melaporkan dan mendaftarkan dirinya ke panitia desa, agar tidak ada yang tidak terdaftar. Hal ini memang kewajiban masyarakat. Meskipun panitia sudah melakukan pendataan secara door to door, bisa saja terjadi kekeliruan,” ucapnya.

Syahrialludin menjelaskan, jika data DPS tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan umumkan pada 16 September 2022 mendatang, maka masyarakat yang belum terdaftar tidak boleh lagi masuk dalam DPT tambahan.

“Jadi, masyarakat harus proaktif, dan diimbau agar melihat pengumuman DPS untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak. Selanjutnya, pada 17-25 September 2022 mendatang akan memasuki tahapan penerimaan bakal calon Kades/Pembakal. Dilanjutkan ke tahap penelitian dan verifikasi berkas dokumen penting bakal calon kades pada 26 September hingga 5 Oktober 2022,” bebernya.

Perlu diketahui, penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa pada 2022 kali ini masih tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Mengingat, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 masih belum dicabut atau tidak ada perubahan.(zai/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments