klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menindaklanjuti tuntutan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, terkait dampak aktivitas penambangan batubara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait serta perwakilan masyarakat, Jumat (18/9/2026).
Pembentukan Tim Terpadu tersebut dilakukan Pemkab Banjar setelah mendapat desakan dari warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Banjar, Rabu (16/9/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan PT Merge Mining Industri (MMI).
Bertempat di Ruang Transit Kantor Bupati Banjar, rapat pembentukan Tim Terpadu yang membahas lima poin tuntutan AMRB tersebut dipimpin langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah.
“Pembentukan Tim Terpadu merupakan bentuk komitmen bersama masyarakat. Ada lima tuntutan yang sudah disampaikan. Salah satunya, poin keempat, pembentukan Tim Terpadu,” ujarnya.
Dengan telah terbentuknya Tim Terpadu, lanjut Ikhwansyah, sejumlah OPD terkait juga dilibatkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan bidang masing-masing, baik terkait dampak kesehatan, sosial, maupun lingkungan.
“Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menindaklanjuti laporan warga mengenai tingginya angka warga yang sakit, karena kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar telah menjadi tanggungan pemerintah daerah,” katanya.
Begitu juga Dinas Sosial, papar Ikhwansyah, akan melakukan pemantauan terhadap persoalan sosial yang dialami warga, termasuk kondisi anak-anak yang menjadi perhatian dalam tuntutan masyarakat. Begitu juga mengenai dampak lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
“Hasil kerja tim yang melibatkan perwakilan masyarakat ini akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk meneruskan persoalan kepada pemerintah provinsi maupun kementerian terkait sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Ikhwansyah berharap, dalam batas waktu 60 hari sesuai dengan komitmen bersama masyarakat, sudah ada langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dengan melibatkan masyarakat di Desa Rantau Bakula, proses pemantauan dan penanganan persoalan tentunya akan berjalan secara terbuka serta sesuai dengan kondisi yang dialami warga. Jadi, bukan sekadar menerbitkan SK saja,” pungkasnya. (zai/klik)































