Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKPAD) membuka loket layanan pembayaran akhir pekan (Sabtu & Minggu) selama bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Siring Menara Pandang Kota Banjarmasin.
Kepala Sub Bidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syarif, mengatakan, program tersebut salah satu upaya BPKPAD agar masyarakat tetap bisa membayar pajak meski di akhir pekan.
“Yang pasti untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, tiap akhir pekan selama bulan Agustus layanan kita buka di Siring Menara Pandang. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA,” ucapnya.
Syarif menjelaskan, dengan program layanan akhir pekan ini, diharapkan tingkat pendapatan daerah mengalami peningkatan. Sebab, masyarakat bisa melakukan pembayaran sambil menikmati akhir pekannya.
“Harapannya, masyarakat kota Banjarmasin bisa memanfaatkan kesempatan ini supaya tidak terkena denda. Karena denda 2% setiap bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD, Edy Wibowo menyampaikan, informasi tanggal jatuh tempo penerimaan pajak daerah PBB P2 khusus tahun 2022 sampai tanggal 31 Agustus 2022.
“Apabila pembayaran dilakukan sesudah bulan Agustus, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pokok wajib pajak berdasarkan Perda Nomor 29 Tahun 2014 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2),” pungkasnya.(sin/klik)