Kamis, Juli 24, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinTuntas, Raperda Ketenagakerjaan Siap Di-Perdakan

Tuntas, Raperda Ketenagakerjaan Siap Di-Perdakan

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah melalui serangkaian rapat bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan berhasil menuntaskan pembahasannya, Rabu (23/7/2025).

Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim, menyebut ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam aturan yang baru selesai dibahas ini. Diantaranya, penekanan terhadap pekerja lokal dibanding pendatang. Disamping itu, persentasi pekerja berkebutuhan khusus atau difabel juga menjadi penekanan.

“Selain itu, perlindungan dan jaminan terhadap pekerja juga kita perkuat. Alhamdulillah, hari ini pembahasannya sudah kita selesaikan atau sudah kita finalisasi,” ucap Mustakim, akrab disapa.

Mustakim menegaskan, revisi Perda Ketenagakerjaan ini perlu. Sejak 2018, paparnya, Perda tersebut belum pernah direvisi. Sementara, peraturan perundangan yang terbaru telah terbit, seperti UU No. 6 Tahun 2023 serta beberapa Peraturan Presidin (PP) semisal tentang pengupahan serta jaminan ketenagakerjaan.

“Dengan lahirnya Perda terbaru ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja semakin kuat,” katanya.

Politisi Nasdem ini menambahkan, untuk persentasi tenaga kerja berkebutuhan khusus, dalam Raperda ini ditetapkan 1% untuk perusahaan lokal dan 2% untuk perusahaan daerah atau Perumda.

“Kita berharap ke depannya bisa ditambah. Untuk saat ini diharapkan bisa terakomodir dengan baik,” pungkasnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments