Selasa, April 8, 2025
BerandaBanjarUsut Kasus Perjalanan Dinas DPRD, Kejari Kabupaten Banjar Mulai Lakukan Pemanggilan

Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD, Kejari Kabupaten Banjar Mulai Lakukan Pemanggilan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rabu 18 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kemudian, pukul 16.00 Wita, terlihat seorang pejabat yang keluar dari kantor Kejari, yakni Haris Rifani yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Banjar.

Apakah kedatangannya berkaitan dengan pemanggilan kasus kunker DPRD Kabupaten Banjar yang tengah bergulir di Kejari saat ini?

Haris Rifani yang sebelumnya pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar menggantikan Sekwan terdahulu, yakni Zainuddin yang purna tugas pada awal Juni 2020 lalu, segera membantahnya.

“Hanya masalah pernah menjabat sebagai Plt saja. Cuma mempertanyakan tugas sebagai Plt saja,” sahutnya.

Apakah kedatangannya tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait masalah perjalanan dinas anggota DPRD periode 2019-2024?

Haris menjawab, tidak ada pertanyaan yang mengarah ke sana. “Tidak sampai ke sana,” sanggahnya.

Tak hanya Haris Rifani yang ternyata memenuhi pemanggilan Kejari. Aslam selaku Sekwan DPRD Kabupaten Banjar saat ini pun memenuhi pemanggilan.

“Seperti kemarin, karena kita Sekretariat Dewan yang memfasilitasi kegiatan dewan, mau tidak mau juga ditanyai tentang peran dan tugas kita,” ucap Aslam, usai keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 16.46 Wita.

Perlu diketahui, sebelumnya, guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, mengaku sudah melakukan penalaahan dan menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut pada 12 Mei 2022 lalu.(zai/klik)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments