Rabu, Januari 7, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinWalikota Sampaikan Persetujuan Bersama Tiga Raperda Strategis pada Rapat Paripurna DPRD

Walikota Sampaikan Persetujuan Bersama Tiga Raperda Strategis pada Rapat Paripurna DPRD

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka persetujuan bersama penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (05/01/2025) siang.

Dalam sambutannya, Walikota HM Yamin menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna yang membahas dan menyetujui tiga Raperda strategis. Yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta Raperda tentang Kepemudaan.

Yamin menegaskan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik. Penataan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Yamin menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja daerah, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha guna menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Pemerintah Kota hadir memberikan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja agar terlindungi, seperti dalam hal upah minimum yang mengalami kenaikan dan harus dijadikan acuan. Termasuk pula perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti penahanan ijazah,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Walikota menilai pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kekuatan moral, serta kontrol sosial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

“Raperda Kepemudaan ini bertujuan untuk meningkatkan peran, partisipasi, dan tanggung jawab pemuda, mengembangkan potensi, bakat, dan minat mereka. Serta menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk berkreasi dan berinovasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Walikota juga menegaskan, ketiga Raperda tersebut telah dibahas secara komprehensif dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments