klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lurah Pemurus Dalam, Senin (1/12/2025).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat permohonan warga RT 06 Kelurahan Pemurus Dalam yang meminta bantuan dewan untuk mempercepat proses penyerahan lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka.
Ketua RT 06 Pemurus Dalam, Ardiansyah, mengungkapkan, kedatangan mereka ke DPRD bertujuan menagih komitmen lama dari pengembang PT Beruntung Jaya, terkait penyerahan lahan fasum yang dijanjikan sejak awal pembangunan perumahan pada tahun 1985.
Menurut Ardiansyah, site plan yang diterbitkan Pemerintah Kota Banjarmasin pada saat itu mencantumkan empat titik lahan fasum, yakni: Fasum rumah ibadah, Fasum olahraga, Fasum pendidikan, dan Fasum taman bermain anak.
“Dari empat fasum itu, fasilitas rumah ibadah dan taman kanak-kanak sudah diserahkan kepada warga. Namun, dua lainnya belum, yang di jalan Gelatik dan Garuda,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, PT Beruntung Jaya sebagai pengembang telah bubar. Namun lahan fasum yang tersisa masih ada, dan bahkan sudah dimanfaatkan warga untuk kegiatan seperti posyandu dan rapat warga. Meski demikian, penyerahan secara resmi belum pernah dilakukan.
“Lahannya sudah kami gunakan untuk kegiatan warga, tapi penyerahan formalnya belum. Itu yang ingin kami perjuangkan di sini,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, membenarkan bahwa RDP digelar untuk mencari solusi atas persoalan lahan fasum tersebut. Ia menambahkan, warga resah karena muncul pihak yang ingin membuat sertifikat atas sebagian lahan yang tercantum sebagai fasum dalam site plan.
“Itu yang jadi masalah. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang mau menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Namun, dalam RDP tersebut, Komisi I belum bisa menarik kesimpulan karena BPN dan Dinas Aset Daerah tidak hadir.
Aliansyah menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan RDP lanjutan yang menghadirkan BPN dan Dinas Aset Daerah untuk memastikan status lahan.
“Jika memang lahan itu tidak memiliki sertifikat, maka persoalan selesai. Tapi jika ternyata ada sertifikat, akan kami pertanyakan mengapa bisa terbit, mengingat lokasi itu fasum dan sudah ada peraturannya,” tegasnya, seraya mengatakan akan melakukan kunjungan lapangan sebelum menggelar rapat lanjutan.(sin/klik)



































