klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diatur dalam Omnibus Law, penetapan batas wilayah wajib memakai garis atau batas definitif (sah), bukan indikatif (perkiraan).
Aturan baru tersebut menurut Farida Ariyati, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar membuat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar terhambat.
Menurut Farida, batas wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut masih indikatif. “Dengan kabupaten/kota lain sudah beres. Tinggal batas wilayah dengan Kabupaten Tanah Laut yang belum selesai,” katanya ditemui, Jumat pekan kemarin.
Karena belum terselsaikan, kata Farida lebih lanjut, RTRW Kabupaten Tanah Laut juga belum bisa disahkan. “Sama dengan kita, jika belum ada kesepakatan dari sengketa batas wilayah antara dua kabupaten,” imbuhnya.
Karena itu dia berharap, segera ada titik temu antar dua pemerintah kabupaten agar penyusunan RTRW segera rampung. (to/klik)