klikkalimantan.com, BANJARBARU – Jelang masa libur Natal dan Tahun Baru, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru. Termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3/2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020, masyarakat yang akan bepergian dari dan ke Pulau Jawa wajib menyertakan surat hasil negatif rapid test antigen.
Menggiring ketentuan itu, Manajemen Angkasa Pura I menyediakan fasilitas layanan rapid tes antobody dan antigen di Gedung Shelter Bus Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor. Pelayanan dilakukan setiap hari pukul 07.00 – 15.00 Wita.
“Sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru terkait syarat terbang di masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, mulai Selasa, 22 Desember 2020, para pengguna jasa maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan rapis test antibody dan antigen dengan mudah dan harga yang terjangkau,” kata Amiruddin Florensius, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dikatakan Amiruddin, layanan ini hasil kerjasama Manajemen Angkasa Pura I dengan anak perusahaan, Angkasa Pura Support dan RSIA Mutiara Bunda. Melalui layanan ini para pengguna jasa dapat melakukan tes dengan waktu tunggu yang relatif cepat. “15 menit untuk rapid test antibody dan kurang lebih 30 menit untuk rapid test antigen setelah pengambilan sampel,” ujarnya.
Adapun syarat rapid tes antigen dan antibodi di Bandara Syamsuddin Noor, Amiruddin menyampaikan, warga maupun pengunjung bandara meski sesuai protokol kesehatan. Berikutnya pendaftaran dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan dan dilakukan pengambilan sampel oleh petugas. Usai itu, pengguna jasa bandara diharapkan tetap berada di ruang tunggu hingga hasil rapid keluar. “Tarifnya, Rp85.000 untuk rapid antigen dan Rp170.000 untuk rapid antibodi,” kata Amiruddin. (to/klik)