Pemkab dan Forkopimda Banjar Terbitkan Maklumat Libur Nataru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerbitkan maklumat tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Maklumat ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (24/12/2020) di Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura.

Dalam maklumat disebutkan, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita covid-19 secara signifikan setelah masa libur, maka Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di antaranya, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Adapun pada pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020 seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA, juga pada rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang tidak makan ditempat.

Sementara itu, pada Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januai 2021. Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik ditempat publik maupun tempat hiburan umum. Untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan pesan antar makanan. Pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 Wita.

Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta baik luar maupun di dalam ruangan (hotel, cafe, resto, penginapan, mall dan sebagainya) ataupun membakar petasan atau kembang api. Setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum atau pengelola usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (to/klik)

BACA JUGA :
Pabersi Balangan Juara Umum Ketiga Kejurprov di Banjarmasin

Berita Terbaru

Scroll to Top