RakhmatKLIKKALIMANTAN.COM – Upaya Dinas Pemuda dan Olahrah (Dispora) yang menargetkan di 2019 Kabupaten Banjar menjadi Kabupaten Layak Pemuda (KLP), sebagaimana Peraturan Meteri Pemuda dan Olahrag (Kemnpora) RI Nomor 11/2017 tampaknya masih berlarut panjang.
Mengingat, sampai saat ini upaya Dispora Banjar dalam meningkatkan mutu standarisasi kepemudaan, usia 16-30 tahun masih terkendala regulasi kepemudaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispora Banjar, Rakhmat Dhani saat ditemui klikkalimantan.com belum lama tadi.
“Agar terealisasi, penyusunan regulasi kepemudaan bisa diajukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Banjar atau Peraturan Bupati (Perub) Banjar,” ujar Rakmad.
Kendati, ia pun mengaku sampai saat ini belum sempat mengajukan ke dalam Program Legalisasi Daerah (Prolegda), sehingga di 2019 belum teragendakan dalam pembuatan Perda Banjar.
“Sebagai upaya, kami pun terus melakukan browsing di daerah lain yang sudah membuat perda sebagai bahan referensi kami,” ungkapnya.
Kemungkinan papar Rakhmat Dhani lebih jauh, pihaknya akan mengajukan melalui perbub. “Kalau memungkinkan, akan kami ajukan ke perbub. Dan kita sudah susun konsepnya, tinggal kita minta arahan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya?” jelasnya.
Perlu diketahui, sebagai agen pembaharuan dan pengembangan tentunya potensi pemuda yang tersebar di Kabupaten Banjar memerlukan suatu pengintergrasian dalam pengelolaanya di daerah. Karena itu diperlukan suatu sistem layanan pemuda yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pemuda dalam mendukung pembangunan dan perekonomian.
Melalui program KLP dari kementerian, dapat menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi kaum muda dalam mendukung pembangunan daerah, diantaranya; disektor ekonomi, politik, sosial, dan budaya, sertar agama.(zai/klik)