DPRD Banjarbaru, Satu Perda Ditunda Satu Dibatalkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com BANJARBARU – Jika Raperda Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru tertunda disahkan lantaran tak cukup syarat kelengkapan, beda lagi dengan Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan. Perda ini justru dibatalkan.

Menurut Tarmidi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru pada agenda rapat paripurna awal November lalu, raperda ini dibatalkan karena untuk mengatur itu cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru.

Sama halnya Raperda RTRW yang ditunda, pembatalan Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan juga telah disepakati bersama legislatif dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Organisai Perangkat Daerah (OPD) bidang terkait.

Dengan begitu, ada dua raperda tercoret dari daftar raperda yang mestinya disahkan menjadi perda oleh DPRD Kota Banjarbaru pada 2021 ini. Karena susai keputusan DPRD Nomor 188.4.43/27/X/DPRD/2020, telah direncanakan pembentukan 15 perda prioritas.

Kendati begitu menurut Tarmidi, ada empat raperda usul tambahan. Empat raperda tersebut; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 30/2011 tentang Retribusi Izin Trayek. (to/klik)

BACA JUGA :
Wabup: Waspada Curah Hujan Masih Tinggi
Scroll to Top