Legalisasi Pembudidaya Ikan Terkendala Persyaratan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Terkait ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi 839 pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar agar dapat mengantongi izin usahanya, utamanya bagi pembudidaya ikan yang berda di kawasan saluran air Irigasi Riam Kanan nampaknya masih harus bersabar.

Mengingat, berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk mengantongi izin legalisasi usaha disektor perikanan tidak mudah, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kalau semua persyaratan tersebut diberlakukan kepada semua pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar yang 80 persenya pembudidaya kecil pastinya akan keberatan, apalagi harus disertai Amdal,” ujar Kepala Dinas Perikanan Banjar, Riza Dauly kepada klikkalimantan.com, Senin (25/3/2019).

Untuk itu, papar Riza, pihaknya akan mengkonsultasikan langsung ke Badan Wilayah Sungai (BWS) agar terkait syarat izin legalisasi untuk pembudidaya menengah kecil dapat disesuaikan berdasarkan arahan Komisi Irigasi Banjar.

“Sebenarnya kami Dinas Perikanan berharap untuk konsultasi ke BWS bersama Komisi Irigasi Banjar, sebab sewaktu audience dengan Komisi Irigasi Provinsi kemarin kita bersama-sama. Namun, Komisi Irigasi belum ada jadwal bersidang, jadi nantinya kami sendiri yang akan mendatangi BWS,” ungkap Riza yang mengakatakan pembudidaya ikan menengah kecil hanya mampu memenuhi SPPL.

Kendati, untuk SPPL lanjut Riza menambahkan, pihaknya masih belum melihat secara rinci terkait berapa besar biayanya.

“Sebenarnya kami pun hendak melakukan identifikasi dalam berbudidaya ikan ini apa saja persyaratan izinnya, guna menumbuh kembangkan usaha disektor perikanan, kalau bisa ada pemangkasan untuk izinnya, agar tidak terlalu signifikan dan lebih memudahkan,” harap Riza.(zai/klik)

BACA JUGA :
Saluran Irigasi Riam Kanan akan Diperpanjang Hingga Kecamatan Gambut
Scroll to Top