Demi Tambahan PAD, Dewan Dorong Pemko Terapkan Aturan Perusahaan Cabang di Banjarbaru Punya NPWP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Nur Ihsan

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru dari sektor pajak diperhitungkan sebesar 8,4 persen. Karena itu menurut Ahmad Nur Isan Finazli, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, perlu diberlakukan aturan wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku industri besar dan menegah yang membuka cabang di Kota Banjarbaru.

Menurutnya, aturan tersebut harus segera diberlakukan. Karena meski banyak perusahaan-perusahaan cabang yang beroperasi di Kota Banjarbaru, percuma jika tidak memberi kontribusi PAD bagi Pemko Banjarbaru.

“Kami mendorong Pemkot Banjarbaru berlakukan aturan bagi industri besar maupun skala sedang harus memiliki NPWP atas nama perusahaan yang beralamatkan di Kota Banjarbaru,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).

Tak hanya industri besar dan menengah, lanjutnya, aturan sama juga diberlakukan untuk pelaku industri kecil dan industri rumah tangga yang jumlahnya mencapai ribuan di Kota Banjarbaru. Dengan begitu dipastikan, target PAD dari sektor pajak akan bertambah. (to/klik)

 

BACA JUGA :
Tiga Embung Tak Cukup, PUPR Banjarbaru Tambah Embung Baru di Gunung Kupang

Berita Terbaru

Scroll to Top