Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Penghapusan atau pemangkasan jabatan Eselon IV menjadi pejabat fungsional, tidak akan berdampak kepada penghasilan dan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) bersangkutan.
Hal ini disampaikan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, ketika ditanya klikkalimantan.com terkait apakah ada perubahan pendapatan bagi ASN eselon yang menjadi pejabat fungsional.
“Salah satu syarat yang disampaikan MenpanRB adalah pendapatan ASN yang hari ini menduduki jabatan eselon kemudian difungsionalkan, itu tetap tidak berubah. Bahkan kedepannya karirnya akan lebih baik lagi,” katanya, Senin (3/1/2021).
Meski demikian, sambung Ibnu Sina, akan ada penyesuaian pendapatan berdasarkan jabatan fungsionalnya.
“Tentunya akan ada penyesuaian berdasarkan jabatan fungsionalnya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah Eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dilantik menjadi pejabat fungsional.
Pelantikan yang dihelat baru-baru tadi di halaman Balaikota Banjarmasin ini merujuk amanat Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. (sin/klik)