klikkalimantan.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dimotori Ketua Umum, Firdaus telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Membahas seputar LKBH itu, Forum Diskusi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lingkar Merdeka menggelar diskusi, Selasa (5/1/2021) di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat.
Dilaksanakan dua pola; dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), diskusi mengusung tema ‘Peran LKBH SMSI Bagi Anggota dan Masyarakat Pers’ ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Di antaranya; Prof Dr Drs Henry Subiakto SH MA yang merupakan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), dan dua pengacara; Usman HP SH MH, dan Silvi Shovawi Haiz SH MH.
Disampaikan Firdaus, Ketua Umum SMSI dalam sambutan mengawali diskusi, kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan hukum. “Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” ujarnya.
Senada, Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Disampaikan dia, pada 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, dan 15 wartawan di 2021. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.
Karena itu menurutnya, seorang wartawan sebagai individu perlu menghindari aktif bermedia sosial. Tujuannya agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis. Berbeda jika sedang melaksanakan tugas kewartawaan yang memang telah dinaungi UU Nomor 40/1999 tetang Pers.
Kalaupun ada wartawan melanggar kode etik, ujarnya, pihak yang keberataan atas pemberitaan dapat melaporkannya ke Dewan Pers untuk proses mediasi. “Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan,” kata Henry.
Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah. “Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman.
Dua advokat yang hadir sebagai pembicara Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH. “Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP.
Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi.
Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.
Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai.
“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. (to/klik)