klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah yakin Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana tidak bakalan ditutup. Rabu (7/5/2025)
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala UPT Sampah dan Limbah TPA Cahaya Kencana, Adi Winoto saat dikonfirmasi terkait progres revitalisasi TPA pasca mendapat sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akibat menerapkan metode Open dumping.
“Jika tidak dapat menyelesaikan progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni selama 120 hari kalender. Maka, sebelum berakhir waktunya kita harus bersurat ke Kementerian LH untuk memohon perpanjangan waktu disertai lampiran progres revitalisasi yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Adi Winoto, untuk item pekerjaan yang dikenakan sanksi dan belum bisa diselesaikan, masih bisa dilanjutkan setelah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
“Karena waktu pengerjaan 35 item berbeda-beda. Seperti pengerjaan pembangunan jalan 1 Km, drainase, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) saluran lindi, dan Sanitary landfill. Untuk pembangunan jalan dan drainase misalnya, itu ada proses lelang dan lain sebagainya, kemungkinan dapat diselesaikan pada November 2025,” jelasnya.
Yang terpenting, papar Adi Winoto, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana tidak melewati batas akhir tahun, yakni 2026.
“Kita menerima surat sanksi dari Kementerian LH Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025, artinya batas waktu berakhir pada Mei 2025. Sehingga pada April 2025 kita sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu ke kementerian. Dan memang Kementerian LH berkunjung ke TPA pada Desember 2024, namun surat sanksinya kita terima pada Januari 2025,” katanya.
Dari informasi yang didapat, papar Adi Winoto, surat permohonan perpanjangan waktu revitalisasi TPA yang sebelumnya menerapkan metode Open dumping dalam pengelolaan sampah dan harus beralih ke metode Controlled landfill telah diterima Kementerian LH. Tinggal menunggu surat balasan dan arahan dari Kementerian LH.
“Bahkan perwakilan Kementerian LH dari Kalsel-teng yang akan meninjau langsung ke TPA. Kemungkinan pada Mei ini, tapi kapan waktunya masih belum dipastikan. Kedatangannya untuk melakukan pembinaan jika kita tidak bisa mengejar target,” tuturnya.
Kendati demikian, ia mengakui jika progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana secara umum baru mencapai diangka 45 persen. Sebab, masih ada beberapa item pengerjaan yang tidak mungkin dapat diselesaikan hingga akhir Mei 2025. Seperti proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan lima zona menjadi controlled landfill yang baru dilaksanakan di tiga zona, yakni zona 3, 5 dan zona 4.
“Sanitary landfill pada zona 1 sudah kelihatan, tapi kan ada proses menutup open dumping yang belum dilakukan. Begitu juga untuk zona 2, karena tarikan sampah pada sanitary landfill dilarikan ke zona 2 dan dalam tahap penataan, sehingga belum ke proses penutupan,” beber Adi Winoto.
Ia juga mengakui kalau besaran anggaran revitalisasi TPA Cahaya Kencana mencapai sebesar Rp5,3 Miliar. Namun tidak ada melakukan pembelian tanah untuk melakukan proses penutupan di tiga zona, melainkan hanya memanfaatkan tanah di lahan TPA.
“Di awal, memang dananya sebesar Rp2,9 Miliar atau tidak sampai Rp3 Miliar untuk melakukan revitalisasi include dengan biaya penutupan. Sedangkan dana sebesar Rp2,7 Miliar hasil dari pergeseran anggaran difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan jalan, drainase, dan saluran lindi,” pungkasnya.(zai/klik)