klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, berharap seluruh tokoh masyarakat yang telah dipercaya dan ditetapkan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah kota.
Menurut Aliansyah, keberadaan SK sangat penting sebagai dasar hukum bagi Ketua RT dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Ketua RT memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam pelayanan administrasi dan penyampaian berbagai program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap SK bagi para Ketua RT yang sudah terpilih atau ditunjuk dapat segera diterbitkan,” ujarnya, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (TDP) dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), baru-baru tadi.
Aliansyah menjelaskan, penerbitan SK tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para Ketua RT. Tetapi juga akan mendukung kelancaran tata kelola administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Dengan adanya SK, para Ketua RT memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Ini penting agar proses administrasi, pelayanan masyarakat, hingga pendataan warga, dapat berjalan lebih tertib dan optimal,” kata politisi PKS ini.
Lebih lanjut, Ketua Komisi I ini menilai peran RT sangat vital dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Mulai dari pendataan penduduk, penyaluran bantuan sosial, hingga menjaga ketertiban dan kerukunan lingkungan.
“RT adalah mitra pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan mereka harus didukung dengan legalitas yang jelas, agar dapat bekerja secara maksimal dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga meminta instansi terkait mempercepat proses administrasi yang diperlukan, agar tidak ada keterlambatan dalam penerbitan SK Ketua RT. Sehingga sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan para Ketua RT terus diperkuat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sampai ke tingkat paling bawah.
“Kami berharap proses ini bisa segera diselesaikan. Jangan sampai ada Ketua RT yang sudah bekerja melayani masyarakat, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan SK yang terbit tepat waktu, roda pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.(sin/klik)













