Senin, Mei 19, 2025
BerandaBanjarSelama Dua Pekan, Polres Banjar Berhasil Ringkus 8 Tersangka Pengedar Narkotika

Selama Dua Pekan, Polres Banjar Berhasil Ringkus 8 Tersangka Pengedar Narkotika

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama dua pekan, yakni terhitung dari 23 April hingga 6 Mei 2025, Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tindakan tersebut sebagai komitmen Polres Banjar dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Dalam gelaran konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan beserta Barang Buktinya (BB) diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari operasi ini kami berhasil menyita sabu seberat 10,29 gram, 1.323 butir carisoprodol, dan satu butir ekstasi. Jika ditotal, barang bukti ini berpotensi menyelamatkan hingga 346 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).

Delapan tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial IL di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat dengan BB narkotika jenis sabu seberat 4,67 gram, TI dan MH berhasil dibekuk di Desa Bincau yang ketangkap tangan memiliki ratusan butir carisoprodol serta sabu. Begitu juga untuk tersangka lainnya, yakni MM, M, HT, AH, dan J yang ketangkap tangan terbukti membawa obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, rata-rata motif tersangka akibat terhimpit kondisi ekonomi sehingga nekat menjadi kurir dan mengedarkan barang haram tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.

“Kami akan terus bergerak. Ini bukan sekadar angka, ini tentang nyawa yang bisa diselamatkan. Kami ingin Banjar menjadi daerah yang aman dan sehat bagi generasi mendatang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, seluruh tersangka terancam dijerat dengan Undang Udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments