klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pengembangan Ekonomi Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dalam waktu dekat akan menjadi Perwali Kota Banjarmasin.
Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) memberi apresiasi dan mengisyaratkan menyetujui rancangan Perwali tersebut.
Kepastian ini didapat Pemko setelah Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, usai menghadiri pertemuan di Intercontinental Jakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, (22/2/2022).
Ibnu Sina bertemu langsung dengan Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr Abdul Kamarzuki. Pihak Kementerian ATR/BPN mengisyaratkan persetujuan Rancangan Perwali tersebut menjadi Perwali, akan selesai dalam 20 hari ke depan.
“Mudah-mudahan sesegeranya bisa diselesaikan. Tadi disampaikan, ATR/BPN memerlukan waktu 20 hari untuk mengkaji dan mengeluarkan persetujuan substansi (Persub),” ucap H Ibnu Sina.
Pembentukan Perwali tersebut merupakan usaha Pemko Banjarmasin untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum Perwali tersebut diajukan ke Kementerian ATR/BPN, sebenarnya Pemko Banjarmasin telah memiliki Perda tentang Tata Ruang Kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Namun, dengan maksud untuk mengembangkan perekonomian kawasan tersebut, maka dalam rancangan Perwali tersebut luasan kawasan yang dimasukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mantuil pun tak kepalang tanggung, yakni seluas 3.900 hektare.
Dengan adanya Perwali tersebut, Ibnu Sina berharap dapat mempercepat pengembangan ekonomi di kawasan Mantuil. Juga untuk mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut.
“Jadi ini ada perbedaan RDTR. Kalau dulu dengan Peraturan Daerah, karena tata ruangnya sudah di-Perdakan, artinya sesuai dengan ketentuan cipta kerja, dan sesuai arahan Bapak Presiden untuk percepatan investasi dan lain sebagainya, maka RDTR itu dibuat dengan Perwali saja,”pungkasnya. (sin/klik)