Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan pemerintah terkait perjalanan udara dan laut di tengah pandemic Covid-19 tanpa PCR atau Antigen, disambut baik kalangan dewan. Bahkan, disebut bisa menghemat biaya perjalanan dinas.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, mengatakan, aturan perjalanan udara dan laut yang mewajibkan menunjukan bebas Covid, baik PCR maupun Antigen, cukup membebani biaya perjalanan dinas. Sebab, ada tambahan anggaran untuk biaya PCR dan Antigen.
“Jelas kita menyambut baik aturan baru terkait perjalanan udara dan laut ini. Sebab, menghemat biaya perjalanan dikarenakan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan dinas ditanggung APBD,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Matnor Ali menyebutkan, setiap perjalanan dinas anggota dewan saat melaksanakan kunjungan kerja keluar daerah, pihaknya harus mengklaim ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Dengan adanya kebijakan yang dituangkan, dalam surat edaran Kementerian Kemaritiman dan Investai RI tersebut, tentunya keuangan daerah dapat menghemat.
“Jelas dampak penghematannya sangat besar bagi keuangan daerah, dan dapat menghemat anggaran APBD. APBD daerah tidak perlu mengeluarkan dana untuk tes PCR dan Antigen lagi,” sebutnya.
Sejauh ini, untuk biaya sekali PCR maupun Antegen untuk anggota Dewan mencapai Rp50 sampai Rp250 ribu. jika dikalikan jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp22,5 juta, terhitung pulang pergi.
Jika intensitas per bulan kunjungan kerja dewan sebanyak 4 kali dalam sebulan, maka biaya yang dikeluarkan untuk PCR ataupun Antigen mencapai Rp90 juta.
“Ini hanya untuk anggota Dewan saja, belum lagi ditambah ASN yang juga melakukan studi atau kunjungan ke daerah lain. Tentunya, efisiensi anggaran sangat terasa,” pungkas Matnor Ali. (sin/klik)