klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (31/3/2022) beragenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Satu di antaranya pemandangan umum terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
Taufikurrahman, juru bicara Fraksi NasDem menyampaikan, raperda ini sangat penting dan ditunggu-tunggu. Terlebih lagi penyampaiannya sempat tertunda beberapa kali lantaran beberapa kendala dan pertimbangan.
Penting dan ditunggu-tunggu, karena saat ini dinamika pembangunan Kota Banjarbaru saat ini berlangsung begitu cepat. Pun belum lama tadi, Banjarbaru ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Ditambah lagi beroperasinya kembali PT Galuh Cempaka. Sedangkan dalam Perda RTRW yang ada, yakni Perda Nomor 13/2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2014 – 2034 tidak lagi memiliki wilayah pertambangan.
“Berkaitan itu, Fraksi NasDem mengajukan pertanyaan, apakah draft raperda substansinya sudah mencakup perubahan status Ibukota Provinsi dan beroperasina kembali perusahaan tambang Galuh Cempaka,” kata Taufikurrahman.
Pun dengan Fraksi Gerindra. Diketuai Syamsuri, fraksi ini juga menyoroti beroperasinya kembali PT Galuh Cempaka yang mengantongi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor B.53/Pres/I/1998 dan Izin Konrak Karya (KK) dari Kementerian ESDM hingga 2034. Dengan luas konsesi 4.440 hektare sangat mungkin berhimpitan langsung dengan kawasan pertanian milik masyarakat.
Selain beroperasinya kembali PT Galuh Cempaka, dipindahkan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru juga menuai banyak tanya dalam pemandangan umum fraksi-fraksi. Mayoritas fraksi menanyakan apakah dalam Raperda RTRW yang disusun telah mencakup hal tersebut.
Pada rapat paripurna yang sekaligus penyampaian jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pendangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, subtansi Raperda RTRW yang belum mencakup pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. ini disebabkan proses penyusunan raperda dilakukan 2020 – 2021. Sedangkan UU Nomor 8/2022 belum lama tadi ditetapkan. “Namun akan disesuaikan saat pembahasan,” kata Aditya.
Sedangkan terkait beroperasinya kembali PT Galuh Cempaka, Wali Kota Aditya mengatakan masih terakomodir dalam Raperda RTRW. (to/klik)