klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan perdana di Ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/5/2025).
Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim, mengatakan, pada pembahasan awal yang dihadiri Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja ini lebih banyak membahas penyesuaian aturan perundangan yang terbaru.
Disamping itu, untuk mendapatkan masukan awal komposisi aturan yang nantinya akan dimasukkan dalam bab maupun pasal dalam Raperda perubahan ini. Sehingga implementasinya benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Banjarmasin.
“Hari ini pembahasan awal Raperda perubahan tentang Ketenagakerjaan, diantaranya mendengarkan masukkan dan saran demi kesempurnaan Perda, termasuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru,” ucap Mustakim, akrab disapa.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyebutkan, beberapa daerah di luar Kalimantan sudah menerapkan aturan sesuai dengan Perundangan tentang ketenagakerjaan yang terbaru. Tentunya, penyesuaian ini sangat penting dilakukan. Sehingga menguatkan kebijakan daerah, dan melindungi hak-hak pekerja terkait hubungan industrial.
“Tentunya kita ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kita juga tidak ingin kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terjadi di Banjarmasin,” sebutnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kota Banjarmasin, H Muhammad Isa Ansari, membenarkan pihaknya turut serta dalam rapat pembahasan perubahan Raperda tentang ketenagakerjaan ini.
“Sejauh ini masih rapat perdana, pembahasannya pun masih seputar perundangan terbaru. Serta mendengarkan saran dan masukan, untuk kesempurnaan peraturan ini. Termasuk apakah nantinya ada perubahan ketentuan persentasi pekerja disabilitas,” pungkasnya. (sin/klik)