klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pembangunan dua unit jembatan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru di kawasan Danau Purun, Kertak Baru, Kecamatan Cempaka terancam gagal dilanjutkan. Pasalnya, satu dari dua jembatan yang dibangun dengan nilai kontrak mencapai Rp4,6 Miliar ini dibangun di atas tanah milik warga.
Diberitakan sebelumnya, Supian Hadi, empunya lahan bahkan nekat menutup akses jalan menuju jembatan untuk menghentikan pelaksanaan proyek.
“Ini tanah ku. Jalan dan jembatan yang dibangun di atas tanah ku. Sertipikatnya ada,” kata Supian Hadi sembari menunjukkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah, Rabu pekan kemarin.
Terancam gagal lantaran dibangun di trase jalan di atas lahan milik warga, perencanaan pembangunan jembatan patut dipertanyakan. Karena mestinya, sebelum proyek berjalan, urusan lahan sudah harus beres lebih dulu.
Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga pada Dinas PUPR Kota Banjarbaru mengatakan, sebelum proyek dilaksanakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan setempat.
“Dari keterangan dan aspirasi RT dan warga, di lokasi tersebut ada jembatan terbuat dari pohon kelapa. Jembatan itu lah yang kami bangun,” kata Adi Maulana.
Mengenai permasalahan ini, Adi Maulana mengatakan masih menunggu hasil pengukuran ulang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru. (to/klik)