Posbakumadin Dampingi Riswanda, Pemuda Pembuat Aplikasi Peretas Asal Amuntai di Pengadilan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Kasus hukum Riswanda Noor Saputra, pemuda asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang ditangkap atas dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat dan menggunakan aplikasi peretas, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru. Sidang perkaranya sudah empat kali digelar.

Namun menurut Edi Gutomo SH, kuasa hukum Riswanda dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Banjarbaru mengatakan, meski sudah empat kali digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan saksi atas perkara tersebut. Padahal sidang atas perkara tersebut diagendakan hingga 24 kali.

Menurutnya, kasus yang membelit Riswanda mestinya tak disamakan dengan kasus kejahatan pada umumnya. Pun dengan proses penahanannya. “Riswanda dengan kemampuannya membuat software, ini mestinya menjadi aset yang lebih pantas dibina dan diberdayakan, bukan dipenjarakan,” kata Edi saat menyampaikan pernyataan persnya di sejumlah awak media, Minggu (17/4/2022).

Kendati diakui Edi, pemuda berusia 21 tak bisa dibenarkan karena telah membuat sofware atau aplikasi tanpa legalitas hukum. Namun itu dilakukan Riswanda pada kurun 2019. Setelahnya Riswanda tak lagi menggunakan aplikasi peretas yang dibuat dan dinamai 16shop ini.

“Ada orang lain yang masih menggunakannya, namun email yang masih terbaca sebagai pembuat aplikasi permata milik Riswanda,” kata Edi sembari menyerukan pihak kepolisian mestinya juga memburu mereka yang masih menggunakan aplikasi 16shop yang dibuat Riswanda.

Tentang pendampingan hukum yang diberikan pihaknya, Edi mengaku murni latar belakang kemanusiaan. Ditambah lagi, sosok Riswanda dengan potensi yang dimiliki harusnya dibina sebagai aset negara, bukan dipenjarakan. Juga lantaran tuntutan pidana 20 tahun penjara, mewajibkan Riswanda harus didampingi penasihat hukum dalam proses peradilannya.

BACA JUGA :
Wali Kota Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Untuk diketahui, Riswanda ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipiter) Bareskrim Polri bersama FBI dan Interpol pada 2021 lalu. Penangkapan dilakukan lantaran melalui aplikasi 16shop buatan Riswanda menjual kode/scrift yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional dan kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia. Disebutkan, kode peretas tersebut telah menyasar lebih dari 70 ribu akun, beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top