Pembayaran Kompensasi Lahan Pembangunan Tapak Tower SUTT di Kecamatan Pulau Sebuku Rampung

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, KOTABARU – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) melanjutkan pembayaran kompensasi atas lahan yang akan dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Hal ini sesuai dengan rencana program kerja PT PLN dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan SUTT 150 kV Sebuku – Selaru di jalur Pulau Sebuku, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya bagi masyarakat di Pulau Sebuku agar dapat menikmati listrik dari PT PLN secara penuh.

Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menyampaikan, PT PLN kembali menyelesaikan pembayaran kompensasi atas lahan pada area lokasi tapak tower SUTT 150 kV di jalur Pulau Sebuku.

“Kemarin kita telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Sarakaman, Kecamatan Pulau Sebuku untuk pembangunan tapak tower di tiga titik, yaitu tower 103, 98 dan tower 97,” terang Basuki.

Basuki menjelaskan, dengan pembayaran tersebut, maka lahan pembangunan tapak tower SUTT 150 kV Selaru – Sebuku di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku dinyatakan telah selesai pembebasannya. Selain itu, masih ada permasalahan pada lahan pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur yang akan menunggu proses konsinyasi.

“Dari total 89 titik tower SUTT Selaru – Sebuku, 27 diantaranya ada di Kecamatan Pulau Sebuku yang semuanya telah dinyatakan clear. Selain itu, masih ada titik tower SUTT bermasalah yang status lahannya dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan tambang,” ungkap Basuki.

Basuki menambahkan, masing-masing pihak, baik masyarakat maupun perusahaan telah mengirimkan data dan menunggu keputusan konsinyasi di pengadilan. Namun, pihaknya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dan ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

BACA JUGA :
Penertiban KWH Listrik Berujung Petaka Warga

“Masing-masing telah mengirimkan data dan menunggu proses konsinyasi. Kita harapkan hasilnya nanti semuanya dapat menerima, sehingga pembangunan Tapak Tower SUTT ini dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan,” tutup Basuki. (*)

Berita Terbaru

Scroll to Top