klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tragedi runtuhnya bangunan Alfart di Kecamatan Gambut medio April lalu, menjadi cambuk bagi banyak pihak. Pemilik gedung hingga pihak pemerintah daerah. Agar kejadian serupa tak terulang, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Farida Ariyanti menyampaikan, pemilik gedung terindentifikasi miring segera melakukan uji kelayakan bangunan dan pemeliharaan.
Dikatakan Farida, imbauan ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/ 2021 tentang Bangunan Gedung. “Pemerintah Kabupaten Banjar meminta peran serta pemilik bangunan gedung untuk melakukan uji kelayakan dan pemeliharaan gedung demi keamanan penghuni dan lingkungan sekitarnya,” kata Farida Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati sejumlah pemilik bangunan terindikasi miring. Pihaknya juga akan menggandeng tenaga ahli bersertifikat SNI untuk melakukan pengujian bangunan. Jika tak indahkan, Pemkab Banjar dalam hal ini Dinas PUPRP berwenang melakukan penutupan dan pengosongan bangunan yang terindikasi miring.
Kepada khalayak umu, Farida juga mengimbau peran serta aktif mengawasi pembangunan gedung yang ada di sekitar tempat tinggal masing-masing. Jika terindikasi miring segera laporkan kepada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar. (to/klik)