DPRD Minta Proyek Jembatan Apung Dipending, Pemko Jalan Terus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan sidak ke proyek pembangunan jembatan Apung

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Meski Komisi III DPRD Kota Banjarmasin sepakat dan meminta proyek jembatan Apung dihentikan sementara, nyatanya proses pengerjaan yang menghabiskan anggaran Rp4.5 miliar tetap dilanjutkan.

Hal ini membuat Komisi III geram dan kecewa. Sebab, permintaan agar proyek yang dinilai tidak penting dikerjakan tahun ini dihentikan tidak diakomodir oleh Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kekecewaan dilontarkan Ketua Komisi III, Hilyah Aulia, beserta anggota Komisi III saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek jembatan apung di kawasan Wisata Siring Patung Bekantan, Kamis (4/8/2022).

“Kita sangat kecewa dan merasa tak dihargai, sebab permintaan agar pengerjaannya dihentikan sementara tidak dilakukan,” ucapnya.

Hilyah yang merupakan politisi PKB ini menyebutkan, proyek bisa dilanjutkan jika pihaknya menerima penjelasan yang sejelas-jelasnya terkait proyek jembatan apung. Yang mana, alokasi anggaran proyek ini tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022.

“Kami tidak mengetahui secara utuh informasi terkait pembangunan jembatan apung itu. Dari mana datangnya anggaran untuk itu, toh di anggaran 2022 tidak tercantum secara jelas. Kalau pun boleh geser menggeser anggaran, kita ingin melihat aturannya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III Afrizaldi menambahkan, pelaksanaan proyek tersebut sangat dipaksakan. Karena dari fungsinya sangat tidak urgen, dan apabila air pasang maka dermaga tersebut tidak bisa dipungsikan.

“Kita melihatnya tidak urgen dibangun jembatan apung, bisa menjadi pemborosan anggaran, karena masih ada pembangunan lain yang lebih urgen, seperti normalisasi sungai.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menyatakan, proses pengerjaan jembatan apung sudah memenuhi standar dan aturan yang berlaku, termasuk pergeseran anggaran.

“Masih diperbolehkan, sepanjang pergeseran itu masih di bidang yang sama. Dalam hal ini, normalisasi sungai,” ucap Ikhsan.

BACA JUGA :
Reses Jadi Media Sosialisasi Prokes Covid-19

Lantas urgent dan tidak urgentnya? Ikhsan membagi dua fungsi revitalisasi sungai. Pertama, revitalisasi sungai dalam artian mengembalikan fungsi sungai. Kedua, revitalisasi sungai dengan maksud menunjang pengembangan kepariwisataan sungai sebagai objek wisata.

“Sementara ini tetap kita lanjutkan, karena nanti akan kita launching saat hari jadi Kota Banjarmasin dan acara Apeksi,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top