klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan apel kerja gabungan, Senin (8/8/2022) di halaman Kantor Bupati Banjar di Martapura, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Rahmat Kartolo menjadi pembina apel.
Diikuti para pejabat eselon II, III, IV, dan fungsional, Rahmat Kartolo menyampaikan terkiat Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114/2018.
“SPM Bidang Kebakaran yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (Response Time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran,” kata Rahmat Kartolo.
Untuk mencapai itu, kata Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi Response Time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tugas DPKP Banjar ada 15, diantaranya menyelenggarakan SPM Bidang Kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (to/klik)