Tapem Akui Sebagian Wilayah Kiram Masuk Tala

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar akui, sekitar 3 meter wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan masuk ke wilayah Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Perihal tersebut diketahui pasca Bagian Tapem Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kecamatan Karang Intan, Kepala Desa (Kades) Kiram, Kecamatan Bati-Bati, Kades Bentok Darat, Bagian Tapem Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan peninjauan ulang terkait titik koordinat tapal batas antara dua desa tersebut pada, 1 Agustus 2022 lalu.

“Ia sekitar 3 meter wilayah Desa Kiram masuk ke Desa Bentok Darat. Itukan terjadi dampak dari penarikan garis batas tersebut. Setelah disepakati antara dua kepala daerah, seyogyanya Pemerintah Desa (Pemdes) patuh dan taat apa yang telah disepakati kepala daerah. Karena yang menentukan tapal batas ini kepala daerah, bukan pihak kecamatan,” ujar Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada, Selasa (9/8/2022).

Bahkan, lanjut Ari Mauluddin Akbar lebih jauh, dalam aturan penegasan tentang batas daerah, apabila tidak mendapatkan kesepakatan antara dua kepala daerah selama enam bulan. Maka, yang menentukan terkait tapal batas tersebut kewenangannya diambil alih pemerintah pusat.

“Terkait tapal batas inikan sudah clear, begitupun terkait titik koordinat tapal batas tidak ada masalah, karena sudah mendapatkan kesepakatan hingga dilakukan penandatanganan. Namun, karena pandemi Covid-19, kegiatan verifikasi lapangan yang akan dilakukan pemerintah pusat terkendala, sebelum melakukan penyusunan draf permennya,” ucapnya.

Dari sekitar 100 lebih titik koordinat tapal batas yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Aluhaluh, Beruntung Baru, dan Kecamatan Karang Intan, dikatakan Ari Mauluddin Akbar, yang bermasalah hanya di wilayah Kecamatan Karang Intan saja.

BACA JUGA :
Raperda RPJMD Kabupaten Banjar Pungkas di Penghujung 2018

“Kalau tidak salah, permasalahan ini muncul bermula saat Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas PUPR ingin melakukan pembangunan gedung logistik BPBD Provinsi di wilayah Kiram. Ternyata, daerah tersebut berada di segitiga perbatasan antar tiga daerah, yakni Kabupaten Banjar, Pemko Banjarbaru, dan Kabupaten Tala,” bebernya.

Setelah dilakukan peninjauan ulang pada 1 Agustus 2022 lalu, jelas Ari Mauluddin Akbar, wacana keberadaan gedung logistik BPBD Provinsi tersebut masuk wilayah Tala. Sedangkan, surat segel tanahnya diterbitkan Pemerintah Desa Karang Intan.

“Sebelum dilakukan pengerjaan, tentunya mereka memastikan lahannya dulu clear. Ternyata, segelnya diterbitkan Desa Kiram, hal ini wajar terjadi, karena antar dua desa masing-masing masih saling klaim sebelum adanya penetapan kesepakatan tapal batas ini,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top