Senin, Mei 11, 2026
BerandaBanjarSPI KPK 2025, Indeks Korupsi Kabupaten Banjar ‘Terjaga’

SPI KPK 2025, Indeks Korupsi Kabupaten Banjar ‘Terjaga’

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Indeks korupsi di Kabupaten Banjar berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2025 membaik dibanding tahun sebelumnya. Dipaparkan saat Sosialisasi Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Rabu pekan keempat April lalu, indeks korupsi di kabupaten dipimpin Bupati/Wakil Bupati, H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyi ini 78,18.

Dengan nilai itu, indeks korupsi di Kabupaten Banjar masuk zona hijau  kategori ‘Terjaga’. Membaik dibanding 2024 yang masuk kategori ‘Waspada’ dengan nilai 76,72

Meski berada di level ‘Terjaga’, namun menurut Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi, tak menjamin bebas dari praktik rasuah.

“Status hijau tidak menjamin aman. Ada daerah yang tetap terkena OTT meski indeksnya baik. Jangan sampai terjadi di Kabupaten Banjar,” kata Nur Cahyadi.

Pada sosialisasi diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkup Pemkab Banjar tersebut, KPK juga memaparkan tiga sektor utama yang rawan menjadi pintu masuk praktik korupsi, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan balas budi, suap yang dilakukan secara tertutup, serta pemerasan yang bersifat memaksa dengan penyalahgunaan kewenangan.

Dipaparkan pula data penanganan kasus tindak pidana korupsi berdasarkan modus sepanjang 2024 hingga triwulan I 2025 yang mencapai 1.694 perkara. Gratifikasi dan suap menjadi modus paling dominan dengan 1.064 kasus, disusul pengadaan barang dan jasa sebsnyak 432 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 44 kasus, perizinan 28 kasus, dan tindak pidana pencucian uang – TPPU sebanyak 64 kasus. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments