klikkalimantan.com, MARTAPURA – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pastikan awasi pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi menjelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan, dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Ramlianoor selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Banjar usai kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan di salah satu hotel yang ada di Kota Banjarbaru pada, Senin (17/10/2022).
“Karena itu, dalam pengawasan ini kita juga berharap ada keterlibatan masyarakat untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Banjar sudah benar-benar melakukan kegiatan verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.
Mengingat tahapan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan baru akan memasuki tahapan tes wawancara, yakni pada 18 – 22 Oktober 2022. Sementara tahapan tahapan verifikasi faktual mulai dilaksanakan 15 Oktober – 4 November 2022 mendatang. Ramlianoor memastikan, Bawaslu Kabupaten Banjar akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan.
“Dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol, kita akan terus berkoordinasi dengan KPU agar dapat menyesuaikan jadwal,” akunya.
Sedangkan tujuan digelarnya rakoor bersama Parpol, KPU, Kesbangpol, dan dihadiri Polres Banjar tersebut, tambah Ramlianoor, bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi dugaan pelanggaran yang kemungkinan terjadinya di tahapan verifikasi faktual di lapangan yang memang harus disampaikan kepada masyarakat.
Hadir sebagai pemberi materi dalam rakoor tersebut, Mahyuni selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2012-2017 mengatakan, pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan beberapa poin penting yang harus dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, salah satunya mengidentifikasi potensi terjadi kerawanan pada tahapan verifikasi faktual.
“Seperti memastikan kehadiran pengurus, ketua, sekretaris, dan bendahara Parpol, dan memastikan prosedur dan ketepatan waktu terkait verifikasi faktual. Misal; verifikasi faktual yang dilakukan KPU harus sesuai dengan sampel yang telah dihitung berdasarkan data keanggotaan yang memenuhi syarat (MS). Jadi, sampel harus dikunjungi semua,” bebernya.
Kalau pun dengan cara door-to-door keterbatasan waktu. Tambah Mahyuni lebih jauh, KPU dapat mengumpulkan mereka dalam satu tempat, diawasi Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Kalau tidak bisa berhadir Bawaslu bisa melalui sarana video call. Jadi, ada beberapa mekanisme penting dan harus ditaati di tahapan verifikasi faktual ini. Jangan sampai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbeda dengan hasil verifikasi faktual, begitupun terkait kelengkapan persyaratan dokumennya saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor harus jelas, apakah berstatus pinjam pakai, sewa, atau hibah,” pungkasnya.(zai/klik)