Penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Tunggu Persetujuan Kementerian ATR BPN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar pastikan percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa adanya intervensi dari para pengusaha.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi kepada sejumlah awak media usai mengikuti gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (8/1/2025).

“Peninjauan Kembali (PK) revisi RTRW karena memang ada aturan diatas yang sudah berbuah dan ditetapkan, dan secara aturan perubahan RTRW dapat dilakukan perlima tahun. Salah satunya seperti program pembangunan Riam Kiwa yang belum terakomodir di RTRW 2021 sehingga harus dilakukan PK. Jadi tidak ada intervensi dari para pengusaha,” ujarnya.

Atas dasar tersebutlah, lanjut Anna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan PK revisi RTRW dan telah diselesaikan. Namun masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk disetujui.

“Jika mendapatkan izin untuk melanjutkan tahap penyusunan materi teknis, maka kita dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk menyusun materi teknis RTRW Kabupaten Banjar. Sedangkan anggarannya sebesar Rp500 Juta sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ucapnya.

Karena RTRW Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sudah dilakukan penyusunan dan ditetapkan pada 2023 lalu, papar Anna. Tentunya RTRW Kabupaten Banjar secara otomatis mengikuti RTRW Pemprov Kalsel.

“Karena kita harus melakukan padu serasi atau penyelarasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjar. Artinya penyusunan RTRW diwajibkan selaras dengan semua unsur-unsur yang ada,” tuturnya.

Sembari melakukan penyusunan RTRW, tambah Anna lebih jauh, Pemkab Banjar melalui Dinas PUPRP juga melakukan penyusunan RDTR yang sudah tidak sesuai dengan pola ruang dan harus segera disesuaikan, dan melengkapi yang diamanatkan.

BACA JUGA :
Masker di Leher, Pesepeda Kena Tilang

“Ada empat yang diamanatkan, dan saat ini kita punya dua RDTR namun harus dilakukan perbaikan, yakni RDTR Kecamatan Martapura dan RDTR Kecamatan Kertak Hanyar Gambut yang berproses PK. Sedangkan yang baru yakni RDTR Kecamatan Simpang Empat – Mataraman yang sepenuhnya dibiayai kementrian, serta RDTR Kecamatan Sungai Tabuk, mudah-mudahan selesai sesuai target,” harapnya.(zai/klik)

Scroll to Top