klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kebut pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komisi III DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (8/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Abdul Razak mengatakan, RDP perdana dalam rangka percepatan Peninjauan Kembali (PK) terkait revisi RTRW dan RDTR bersama Dinas PUPRP tersebut sebagai salah satu langkah konkret untuk melaksanakan persiapan teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Berdasarkan hasil rapat ada beberapa hal yang kita sepakati. Diantaranya kita akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) untuk menyampaikan alasan dilakukannya revisi RTRW berdasarkan kondisi dan permasalahan pola tata ruang di Kabupaten Banjar,” katanya.
Salah satunya, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, seperti permasalahan yang dihadapi warga Kecamatan Aranio yang hingga kini belum memiliki status atas kepemilikan hak tanah yang sudah diperoleh turun-temurun, karena masuk dalam Kawasan Hutan.
“Kedua adanya program pembangunan 3 Juta rumah dan swasembada pangan dari Presiden Prabowo. Artinya pemerintah daerah harus menyiapkan lahannya. Karena itu legislatif perlu melakukan pertemuan bersama stakeholder terkait, tak terkecuali Dinas Pertanian untuk membahas terkait kewajiban daerah yang harus menyiapkan 28.000 hektare lahan,” ujarnya.
Terlebih lanjut, Politisi yang memiliki latar belakang birokrat ini, luas lahan pertanian di Kabupaten Banjar terus terjadi penyusutan akibat alih fungsi lahan, sehingga perlu dilakukan kajian kembali.
“Karena kita masih belum tahu kondisi real di lapangan, dan dimana saja program Cetak Sawah Baru (CSR), hal ini tentunya berkaitan erat dengan RTRW. Jika luasan lahan pertanian 42.000 hektare, ditambah 28.000 hektare, artinya kita harus menyiapkan lahan sekitar seluas 70.000 hektare untuk mendukung program pusat,” beber Razak.
Didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora selaku Koordinator Komisi III. Razak juga memastikan terkait RDTR Kertak Hanyar – Gambut juga harus dilakukan PK karena tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan.
“Hal ini juga berkaitan dengan rencana kita menggodok Raperda Kawasan Pemakaman bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar,” tutupnya.(zai/klik)