klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, empat Komisi di DPRD Kabupaten Banjar, yakni Komisi I, II, III, dan Komisi IV, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara serentak bersama mitra kejanya masing-masing.
Komisi III misalnya, menggelar RDP bersama mitra kerjanya, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, Selasa (1/11/2022).
“Pada kesempatan ini, kita juga menanyakan item-item belanja pada dinas terkait, apakah sudah sesuai dengan perencanaan dan kesepakatan. Begitupun terkait kegiatan yang urgen, apakah sudah dimasukkan. Apabila hal yang urgen ternyata tidak dapat dimasukkan, apa saja kendalanya,” ujar Ketua Komisi III, Mulkan.
Politisi PPP ini menjelaskan, kalau kegiatan urgen tersebut terkendala kemampuan keuangan daerah, tentunya ada upaya lainnya. Agar kegiatan yang urgen tersebut tetap dapat terlaksana di 2023 mendatang.
“Artinya, bisa saja kita menggunakan bantuan dana dari provinsi atau dana pusat. Sehingga, kegiatan urgen yang sangat diharapkan masyarakat tetap dapat terlaksana. Seperti item-item krusial yang ada pada enam bidang Dinas PUPRP, yakni Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga (BM), Ciptakarya (CK), Jasa Kontruksi (Jaskon), Pertanahan, dan bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan,” katanya.
Setelah semua item di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi III DPRD pungkas dilakukan pembahasan, hingga melahirkan berbagai rekomendasi dan keputusan bersama, papar Mulkan, tinggal dilakukan harmonisasi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), sebelum diambil keputusan dalam rapat paripurna.(zai/klik)