Rumah Restorative Justice di Kecamatan Juai Diresmikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

kikkalimantan.com, PARINGIN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi menghadiri ramah tamah jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Rabu (2/11/2022) di Kantor Kejari Balangan. Kedatangan jajaran Kejati Kalsel sekaligus dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Juai dan peresmian Jalan Jaksa Angung R Soeprapto, tepat di samping Kantor Kejari Balangan.

Bupati Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Balangan sangat mendukung program RJ. Diharapkan keberadaaanya hadir ke seluruh wilayah Kabupaten Balangan.

Usai meresmikan Rumah RJ, Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri mengatakan, peresmian Rumah RJ dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 tentang Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020.

Camat Juai, Nanang Edward juga menyampaikan terkait 21 rumah RJ sudah disepakati dan didukung penuh oleh kejaksaan, yang mana ini adalah inovasi dari kejaksaan negeri Balangan sendiri.
“Tentang rumah RJ ini tentu sangat membantu kami. Jadi rumah RJ ini di bentuk melalui inovasi dari kejaksaan negeri balangan,” ucap Nanang.

Terakhir Nanang berharap, dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan RJ. “Dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaannya untuk meringankan segala permasalahan sosial di desa masing-masing khususnya tentang perkara pidana ringan tanpa harus ke pengadilan,” pungkasnya. (mah/klik)

BACA JUGA :
Ketua Dewan Himbau Masyarakat Teliti Konsumsi Informasi di Medsos
Scroll to Top