Permendikbud 51/2018 Direvisi, PPDB Jalur Prestasi Ditambah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Maidi Armansyah, Kepala Disdik Kabupaten Banjar

KLIKKALIMANTAN.COM – Para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah favorit atau yang diinginkan, dapat sedikit lega. Karena pemerintah pusat melalui Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dipastikan merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Revisi dilakukan menyusul adanya protes di sejumlah daerah di Indonesia, utamanya di pulau Jawa atas penetapan sistem zonasi PPDB sebanyak 90 pesen. Sisanya, masing-masing 5 persen untuk jalur prestasi dan pindahan tetap. Revisi juga dilakukan atas usulan Presiden RI Joko Widodo.

“Informasinya seperti itu. PPDB jalur prestasi ditambah menjadi 15 persen dari yang semula 5 persen. Sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dari total murid yang diterima,” kata Maidi Armansyah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan saat ditemui klikkalimantan.com jumat pekan kemarin.

Kendati sudah mengetahui adanya informasi revisi Permendikbud yang menunggu ditandatangani Menteri Muhajir Effendy, Maidi mengaku masih harus menunggu ketetapan resminya. Setelah itu baru akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah, SD – SMP di wiliyah Kabupaten Banjar.

Penambahan kuota jalur prestasi, setidaknya menambah besar peluang siswa dengan prestasi akademik maupun non akademik, mendaftar di sekolah-sekolah favorit yang diinginkannya. “Untuk jalur prestasi bebas, bisa dari rangking atau nilai UN, bisa juga prestasi bidang lain, olahraga misalnya. Bahkan untuk tingkat SMP, bagi yang tahfidz atau hafal Alquran beberapa juz, diperbolehkan mendaftar melalui jalur prestasi,” kata Maidi.

Meski begitu menurut Maidi, pembatasan zonasi PPDB bukan tidak mungkin tetap akan menjadi polemik. Karena umumnya, baik anak maupun orang tua, tentu berharap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah yang dinilai favorit yang ditunjang berbagai fasilitas pendukung pendidikan.

“Tujuannya bagus sebagai pemerataan agar tidak terjadi penumpukan di satu sekolah. Namun di sisi lain, pembatasan zonasi membuat anak tidak dapat mendaftar di sekolah lain di luar wilayah kecamatan di tempat tinggalnya,” ujar Maidi.

BACA JUGA :
Tanda Tangan Palsu, Polres Sudah Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Tentang penetapan zonasi yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun lalu, Maidi mengaku belum 100 persen dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Banjar, utamanya untuk tingkat SD. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin menerapkannya. Terlebih lagi ada sanksi, yakni ancaman dihentikannya kuncuran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jika tidak melaksanakannya. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top