Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST, menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sudah masuk dalam materi substansi.
Artinya, tidak lama lagi rancangan Perda yang nantinya mengakomodir para pelaku usaha kreatif ini akan selesai dibahas, dan siap dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Rapat pembahasan kali ini sudah masuk ke substansi. Sebab, pembahasannya sudah di Pasal 5dari 6 pasal,” ucap Zainal Hakim, usai rapat dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Senin (20/11/2022).
Zainal memaparkan, lahirnya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini diharapkan dapat mendorong peningkatkan daya saing dan kreativitas pelaku industri kreatif. Sebab, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapat kemudahan menyangkut permodalan, distribusi, dan sarana prasarana lainnya.
“Tugas pemerintah, dalam hal ini, tentunya memberikan kemudahan, pelatihan, pendampingan, serta turut membantu memasarkan produk yang dihasilkan. Sehingga, kedepannya, geliat ekonomi kreatif di Banjarmasin semakin berkembang,” katanya.
Selain hal di atas, sambung Zainal Hakim, Raperda ini pun menjadi dasar pembentukan kelurahan kreatif. Yaitu kemajuan ekonomi kreatif di tiap kelurahan, yang lebih diutamakan dalam pembangunan Kota Banjarmasin.
“Sedikitnya ada 17 sub sektor kreatif yang kita masukkan dalam peraturan ini. Kedepannya tidak terfokus pada kerajinan Kain Sasirangan saja. Tapi termasuk lahirnya kelurahan kreatif. Harapannya, ekonomi kreatif yang ada di tiap kelurahan bisa terangkat,” pungkas politisi PKB ini.(sin/klik)