Wali Kota Banjarbaru: SMSI Filter Berita Hoks

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin menghadiri pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banjar – Banjarbaru periode 2022 – 2026, Kamis (15/12/2022) di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota Banjarbaru. Pelantikan juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, sejumlah Organsasi Perangkat Daerah (OPD), dan organisasi kewartawanan.

Wali Kota Aditya menyampaikan apresiasi telah terbentuk dan dilantik kepengurusan SMSI Banjar – Banjarbaru. Selanjutnya, ia berharap para pengurus segera menyusun program kerja dan menjalin kerja sama dengan banyak pihak. Termasuk pemerintah daerah.

Diharapkan pula, keberadaan SMSI yang merupakan wadah berkumpul perusahaan media siber berdampak positif dalam penyebarluasan informasi, termasuk informasi seputar pembangunan dilakukan pemerintah daerah.

Tak sekadar menyebarluaskan informasi, kata Wali Kota Aditya, keberadaan SMSI diharapkan dapat menjadi penyaring informasi. Sehingga berita yang disampaikan benar – benar berimbang sesuai kaidah jurnalistik. “Bukan berita hoaks,” ujarnya.

Karena menurutnya, keberadaan media, tak terkecuali media siber tergabung dalam SMSI, berperan penting dalam menentukan dan membentuk persepsi masyarakat. “Seperti yang pernah dan sering saya sampaikan, jika media terus menerus memberitakan hal-hal buruk di sebuah daerah, narkoba misalnya. Maka persepsi terbentuk di tengah masyarakat adalah daerah tersebut rawan penyalahgunaan narkoba. Jadi sampaikan berita yang positif kepada masyarakat,” kata Aditya.

Mengamini Wali Kota Aditya, Ketua SMSI Banjar – Banjarbaru yang baru dilantik, Rudy Azhary mengatakan, menjadi komitmen bersama kalangan pers untuk tidak menyebarluaskan berita yang tak jelas juntrungannya, alias hoaks. Begitu pun dengan media siber di bawah naungan SMSI.

Untuk tidak menjadi bagian penyebar berita tak benar, kata Rudy pada pelantikan dilakukan Ketua SMSI Kalsel, Anang Fadillah, media siber di bawah SMSI mengikuti ketentuan. Termasuk legalitas badan hukum sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dan ketentuan-ketentuan lain ditetapkan Dewan Pers. “Saat ini ada 10 media siber tergabung di SMSI Banjar – Banjarbaru. Semuanya telah berbadan hukum PT,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Sekda : Terus Jaga Kesatuan dan Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Scroll to Top