Audit Perjadin DPRD Banjar Rampung, Rekomendasi BPKP: Penyimpangan Tindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PERJADIN - Unjuk rasa mendesak segera ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana perjadin DPRD Kabupaten Banjar pertengahan Desember 2022 di depan Kantor Kejari Kabupaten Banjar di Martapura.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan telah merampungkan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kabupaten Banjar 2020 – 2021.

Hasil audit tersebut, kata Rudy M Harahap, telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. “Dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Menurut Rudy yang juga asesor kompetensi Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE), analisa forensik oleh Tim Audit BPKP terhadap berbagai bukti yang tersedia dilakukan untuk menguji ada tidaknya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Diakuinya, proses audit berlangsung cukup lama, Oktober – Desember 2022. Ini lantaran terdapat sekitar 3 ribuan berkas yang harus diuji. Selain analisa forensik, tim juga meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD, yang berjumlah sekitar 45 orang. “Serta meminta klarifikasi kepada berbagai pihak yang terkait, baik dari dalam maupun luar DPRD Kabupaten Banjar, termasuk ke hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah,” imbuhnya.

Ia menegaskan, perjadin harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah, serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” ujar Rudy, pemegang Certified Risk Governance Professional (CRGP) ini.

Adapun komponen perjadin yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 selama masa Pandemi Covid-19.

Rudy menambahkan, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Kurangi Penggunaan Kertas, Pemko Banjarbaru Gunakan Aplikasi Srikandi pada 2023

Atas penyimpangan yang terjadi, Rudy mengatakan, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan daerah.

“Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau  tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit,“ kata Rudy. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top