klikkalimantan.com, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang penjual, sekaligus pemakai sabu berinidal MM (27), Senin (13/2/2023) lalu. Pelaku ditangkap di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pandawan sekira pukul sembilan malam.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Rojikin mengatakan, saat ditangkap MM kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,51 gram. Terungkap dari MM, sabu dibeli dari seorang berinisial SY. “Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SY di rumahnya di kecamatan Pandawan,” kata Iptu Rojikin.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. masing masing plastik itu memiliki berat 0,96 gram, dua lember plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, uang tunai sejumlah Rp925.000 dan satu unit handphone merk OPPO.
” Pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Rojikin.