Pembakal Dituntut Mundur, Bupati Banjar Tak Bisa Dikonfirmasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 14 Februari 2023 kemarin, ratusan orang lebih masyarakat di Desa Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur tumpah ruah di teras gedung Kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Kedatangan kali pertama ratusan orang masyarakat ke gedung DPRD dengan iringan puluhan motor roda dua, serta 13 unit mobil angkutan umum tersebut, yakni untuk menyampaikan tuntutannya agar Kepala Desa (Kades/Pambakal) Tambak Anyar Ulu yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh mundur dari jabatannya, karena telah dianggap mencoreng nama baik desa selaku pemimpin mereka.

Untuk mengetahui bagaimana Kepala Daerah menyikapi persolan tersebut, upaya konfirmasi dilakukan klikkalimantan.com baik menghubungi melalui via telepon dan pesan singkat via WhatsApp pada, Rabu (15/2/2023).

Namun, pesan singkat yang dikirim sekitar pukul 12.00 Wita tersebut tak mendapatkan balasan, dan hanya terlihat centang dua. Bahkan, ketika kembali dihubungi melalui via telepon WhatsApp sekitar pukul 20.17 Wita, juga tak mendapatkan balasan, dan hanya berdering.

Perlu diketahui, selain untuk menyampaikan tuntutannya, aksi tersebut juga ditunjukkan masyarakat untuk menanggapi keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menyatakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur tidak dapat memberhentikan Kades yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh berdasarkan foto kemesraan Kades bersama istri orang lain yang viral beredar di masyarakat.

“Memang segala tindak dan perbuatan Kades sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan, dalam kasus ini, Pembakal hanya melanggar larangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 29, sehingga hanya dikenakan sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan dan tertulis,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin pada 13 Februari 2023 lalu.

Kecuali, lanjutnya menambahkan, Kades tidak mengindahkan teguran tersebut, dan kembali mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA :
Tapal Batas di Desa Kiram Belum Berkekuatan Hukum

“Pada Ayat 2, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak dilaksanakan, maka barulah dapat dilakukan tindakkan pemberhentian sementara. Jadi, sesuai dengan amanat UU, Bupati harus memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu, baik secara lisan, tulisan, atau teguran langsung. Artinya tidak boleh langsung memberhentikan,” jelasnya.

Sementara, gelaran unjuk rasa ratusan orang lebih masyarakat di teras gedung DPRD Kabupaten Banjar tersebut akhirnya dituangkan dalam kegiatan audiensi meski tanpa kehadiran Kades Tambak Anyar Ulu. Dari hasil audiensi tersebut, masyarakat kembali disarankan untuk menggelar mediasi bersama kades dan difasilitasi Forkopimcam Martapura Timur.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top