Sosialisasi Implementasi Dana Hibah, Rakhmad Dhani: Harus Digunakan Sesuai Proposal Diajukan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkaimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan ‘Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial’, Selasa (14/3/2023) di Aula Barakat, Kantor Bupati Banjar di Martapura. Sosialisasi sekaligus pendampingan cara penginputan proposal hibah pada aplikasi SIPD ini dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur diwakili Asisten Bidang Hukum dan Politik, Rakhmad Dhani.

Disampaikan Rakhmad Dhani, bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga atau organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar. “Semua lembaga atau organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan UU,” ungkapnya

Dia menegaskan, penerima dana hibah wajib menggunakan sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama. “Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra, H Sawiyan menjelaskan, peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari tiga unsur. “Yang pertama dari badan atau lembaga ada tiga, kedua Masjid/Langgar/Pusat Beribadah ada 12, dan ketiga dari Pesantren/Yayasan Pendidikan ada 15 masing-masing 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” jelas Sawiyan. (to/klik)

BACA JUGA :
8 IUP di Kalsel Dicabut, Termasuk PT BIM Milik Pemkab Banjar

Berita Terbaru

Scroll to Top