klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jaga ketertiban bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banjar akan memberikan sanksi tegas kepada pengguna dan penjualan petasan, serta meriam karbit.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar.
Menurut AKP Suwarji, imbauan yang diberikan Polres Banjar kepada masyarakat saban tahun hanya dianggap sekadar kata-kata yang tidak perlu dijalankan. Pelaku lebih mementingkan keuntungan, tanpa melihat dampak atau bahaya yang akan ditimbulkan akibat petasan.
“Saban tahun kita selalu memberikan imbauan agar masyarakat jangan coba-coba untuk memperdagangkan dan menyalakan mercon dengan alasan keamanan,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
Atas dasar tersebut, lanjut AKP Suwarji, Polres Banjar akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun, baik yang menjual atau menggunakan petasan yang mengeluarkan ledakan.
“Apabila ledakan kembang api berdampak negatif kepada masyarakat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 KUHP, yakni dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan 15 tahun penjara apabila perbuatannya tersebut membahayakan bagi nyawa seseorang. Serta sanksi pidana selama 20 tahun atau seumur hidup apabila menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Diberikannya sanksi tegas tersebut, papar AKP Suwarji, dikenakan selain menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
“Karena itu, pada kesempatan ini kami kembali mengimbau dan menegaskan kepada masyarakat, khsusunya masyarakat di wilayah Kecamatan Martapura Timur dan sekitarnya, agar tidak membuat atau meledakkan petasan dan meriam, baik yang terbuat dari dahan bambu, kelapa, dan besi, dengan berbagai ukuran,” katanya.
Tak hanya itu, AKP Suwarji juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan menyimpan Kalsium karbida atau karbit yang merupakan senyawa kimia CaC₂ untuk digunakan sebagai bahan dasar meledakkan meriam.
“Karena hal itu melanggar hukum dan undang-undang,” ucapnya.(zai/klik)