Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F, meminta Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.
Tak hanya soal penerapan batas operasional berjualan, Matnor Ali juga menekankan pengawasan terhadap peredaran minuman keras selama Ramadhan, agar tidak mengganggu masyarakat dan merusak keutamaan bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, , Matnor Ali meminta pemerintah harus bisa terus memantau dan patroli serta bisa tegas menindak tempat yang melanggar aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam perda.
“Jadi semua sudah diatur dan tentunya Pemko harus tegas. Tindak langsung kalau memang ketahuan beroperasi, tindak sesuai aturan” ujar Matnor Ali, Wakil ketua DPRD kota Banjarmasin
Lebih jauh Matnor Ali menilai, ketegasan ini harus dilakukan agar masyarakat dan pemilik usaha bisa mengetahui dan menghormati aturan yang sudah dibuat.
“Toleransi harus benar-benar diperkuat, agar kondisifitas kota Banjarmasin tetap terjaga,” pungkasnya. (sin/klik)