Kendarai Motor Plat Merah, SR Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 22 Mei 2023 kemarin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar telah mengamankan satu orang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Padang Batung, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Ferry K.Goenawi melalui Iptu Cahyo Sugiono selaku Kanit I Sat Resnarkoba mengatakan, penangkapan satu orang tersangka berinisial SR alias Rama (42) yang mengendarai motor roda dua dengan plat merah tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat ditempat tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati satu orang tersangka yang tengah menunggu seseorang,” ujarnya pada, Jumat (26/5/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Cahyo Sugiono, anggota menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 Gram yang diselipkan di tali pengaman helm tersangka.

“Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut baru dibelinya di wilayah Sungai Miai, Kota Banjarmasin. Tersangka merupakan pengguna berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Sedangkan terkait motor plat dinas merek Honda Revo yang digunakan tersangka merupakan milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tersangka merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru? Mengingat, saat diamankan aparat kepolisian tersangka mengendarai motor roda dua milik Disperkim Kota Banjarbaru dengan nomor polisi DA 2065 RB.

Iptu Cahyo Sugiono memastikan tersangka bukan ASN, dan hanya berprofesi sebagai wiraswasta.

“Motor plat dinas tersebut merupakan milik kakak tersangka yang berprofesi sebagai ASN di Disperkim Kota Banjarbaru. Saat kejadian, kakak tersangka tengah cuti ke luar daerah, dan menitipkan motor dinas tersebut di rumah orangtuanya. Jadi, tersangka menggunakan motor plat dinas tersebut tanpa sepengetahuan kakaknya,” bebernya.

BACA JUGA :
Tahap Rekapitulasi Baru Selesai, Dugaan Penggelembungan Suara di Kecamatan Astambul Mengemuka

Atas perbuatannya tersebut, tegas Iptu Cahyo Sugiono, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zai/klik)

Scroll to Top