Kepastian Hukum Kasus Perjadin DPRD Tunggu Proses PKN Selesai

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berikan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Tahun Anggaran (TA) 2020 – 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar tunggu proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN) selesai.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024. Sebanyak 33 orang anggota dewan sudah melakukan PKN ke kas daerah Kabupaten Banjar.

“Total kerugian keuangan negara yang dikembalikan hampir Rp400 Juta. Jadi, kita tinggal menunggu dua orang anggota dewan yang masih belum melakukan pengembalian yang diwakilkan kepada keluarganya, yakni anggota dewan yang telah meninggal dunia,” ujarnya pada, Selasa (11/7/2023).

Sebab, lanjut Muhammad Bardan lebih jauh, sebelum dua orang anggota dewan tersebut meninggal dunia, di tahap Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan pemanggilan.

“Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patuh, dan telah memberikan keterangan hingga membuat surat pernyataan bahwa bersedia melakukan PKN. Karena yang bersangkutan telah meninggal, sehingga keluarganya kita panggil dan diberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan bidang Pidsus dan hasil Audit Investigasi (AI) yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” bebernya.

Mendengar penjelasan tersebut, papar Muhammad Bardan, keluarga yang bersangkutan telah bersedia membayar.

“Keluarganya bersedia membayar apabila sudah ada uangnya. Jadi, sifatnya kita menunggu saja,” katanya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut di laporkan Kejari Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Hasil penyelidikan ini apakah naik ke tahap selanjutnya atau dihentikan, tentunya akan kita laporkan ke pimpinan, dan disampaikan kepada stakeholder, tak terkecuali inspektorat sebagai bentuk kerja sama dalam penanganan kasus korupsi. Jadi, terkait pengembalian ini apa nanti sikapnya,” pungkasnya.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Banjar Dipertanyakan
Scroll to Top