Kejari Akan Hentikan Dua Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp

klikkalimantan.com. MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) sepertinya akan segera menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Banjar, yakni kasus dugaan korupsi pada Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 yang hingga saat masih dalam tahap Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui sejumlah awak media pada, Selasa (18/7/2023) kemarin.

“Jadi dahulu, saat saya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Bidang Tindak Pidsus ternyata sudah menyurati bahwa kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019 dapat dihentikan apabila seluruhnya melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN). Artinya harus 100 persen dikembalikan. Makanya kasus ini menggantung kemarin,” ujarnya.

Atas dasar tersebutlah, lanjut Muhammad Bardan, dibawah kepemimpinannya, anggota DPRD Kabupaten Banjar yang kembali terlibat kasus yang sama kembali dilakukan pemanggilan agar kasus dugaan korupsi Perjadin I juga dapat diselesaikan selain Perjadi II.

“Sehingga kita panggil lagi dewan yang terlibat kasus dugaan korupsi Perjadin dua kali. Harapan kita minimal dua kasus ini dapat di tuntaskan,” katanya.

Bahkan, Muhammad Bardan menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi Perjadin I juga ada didapti kerugian uang nergaranya. Namun ia mengaku lupa terkait berapa besaran kerugian uang negara yang muncul dalam kasus tersebut.

“Jelas ada kerugian negaranya untuk Perjadin I. Tapi saya lupa berapa jumlah persisnya, yang jelas kerugian lebih dari Rp500 Juta. Setelah kami mengajukan permohonan, ternyata kasus Perjadin I PKN sudah lunas. Artinya, proses pengembalian sudah diselesaikan. Sedangkan untuk kasus Perjadin II masih tersisa dua orang yang belum mengembalikan, yakni dua anggota dewan yang telah meninggal dunia. Namun yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan bersedia melakukan PKN,” ucapnya.

BACA JUGA :
Ratusan Rumah Hancur Diterjang Angin Puting Beliung

Karena pihak keluarga dua anggota dewan yang telah meninggal dunia juga telah bersedia untuk membayarkannya, beber Muhammad Bardan. Kejari Kabupaten Banjar sifatnya hanya menunggu.

“Keluarga dua anggota dewan minta diangsur, tentunya kami tidak bisa memaksa. Yang penting sudah ada surat pernyataan, dan pihak keluarga juga sudah bersedia untuk membayrkannya secara bertahap. Jadi, pimpinan juga masih menunggu itu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan eskpos, dan proses PKN telah dilaporkan, tambah Muhammad Bardan lebih jauh, Kejari Kabupaten Banjar telah mengambil sikap. “Karena kerugian di bawah Rp1 Miliar, saya bersama Tim sepakat akan menghentikan kasus ini. Karena, jika tetap dinaikan, mudharat-nya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Kasus inikan tanggung jawab individual. Kalau satu orang satu berkas, kalau mau sidang dana yang dikeluarkan ratusan juta untuk satu berkas, ditambah mereka sudah melakukan PKN,” jelas Muhammad Bardan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, salah satunya terkait kerugian negara yang relatif kecil. Kejari Kabupaten Banjar berharap pimpinan mereka juga sepakat untuk menghentikan kasus tersebut. “Harapan kami pimpinan sependapat juga. Karena dua kasus tersebut sudah saya ajukan dengan pertimbangan tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top