klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar akan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota, Kecamatan Astambul yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemdes saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp pada, Rabu (9/8/2023).
“Kami dari Dinas PMD Kabupaten Banjar sebagaimana ketentuan peraturan yang mengatur tentang desa, bahwa apabila ada Kades yang ditetapkan tersangka maka akan dilakukan pemberhentian sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Hafizh Anshari, agar roda Pemerintahan Desa (Pemdes) tetap dapat berjalan lancar akan dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
“Penyelenggaraan Pemdes akan dilaksanakan Plt Kades yang diangkat dari perangkat desa. Saat ini tengah dalam proses. Sedangkan terkait Kaur Keuangan Desa, rasanya sudah berhenti atau tidak aktif lagi,” katanya.
Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, pada Maret lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kades berinisial S dan Kaur Keuangan berinisial B yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD pada program pembangunan bilik WC tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp170 Juta.
Dilain sisi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak merasa turut prihatin atas adanya kasus dugaan korupsi anggaran DD tersebut.
“Mudah-mudahan kedepannya kasus serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Banjar. Caranya dengan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kedua, sesuai aturan yang berlaku Kades dapat diberhentikan sementara apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan diberhentikan apabila sudah inkrah,” pungkasnya.(zai/klik)