klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 22 Juli 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar secara resmi menyatakan telah menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Salah satu alasannya, kerugian uang negara yang dimunculkan di bawah Rp1 Miliar, dan sejumlah anggota dewan telah menyatakan bersedia melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN), ditambah adanya surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa terkait kerugian negara di bawah Rp50 Juta kasusnya dapat dihentikan dengan syarat PKN.
Kendati, dua kasus dugaan korupsi dinyatakan secara resmi ditutup, salah satunya kasus dugaan korupsi Kasus Perjadin Anggota DPRD periode 2019-2024 Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp480 Juta berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Pidsus dan Audit Investigasi (AI) yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Namun, hingga kini tak ada kabar bahwa sejumlah anggota DPRD telah menerima surat resmi pemberhentian dua kasus tersebut.
Ketika kembali dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD secara resmi sudah dihentikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin mereka telah bersedia mengembalikan seluruhnya ke rekening kas daerah. Surat resminya sudah kita teruskan ke pimpinan (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan) dan kita sampaikan juga ke Pemerintah Daerah (Pemda). Intinya, penanganan perkara ini dihentikan,” ujarnya pada, Senin (4/9/2023).
Ketika ditanya apakah anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar juga sudah menerima surat resmi pemberhentian dua kasus tersebut?
Muhammad Bardan memastikan bahwa surat resmi pemberhentian penanganan perkara tersebut tidak diteruskan ke DPRD, melainkan hanya di kirim ke Pemda Kabupaten Banjar.
“Ke dewan memang tidak ada. Karena uang kerugian negara inikan dikembalikan ke kas daerah, dan Pemda sudah menyurati kami bahwa seluruh anggota dewan sudah melakukan PKN ke rekening kas daerah. Dengan pengembalian itulah kasusnya dihentikan, dan sudah kita laporkan ke pimpinan,” pungkasnya.(zai/klik)